Sebuah kebanggaan tersendiri bila kita paham dan termasuk dalam
kategori
orang-orang konsumtif dalan hal pembelian barang maupun jasa tanpa
mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak kita,dan kali ini
seperti tema kita kita akan belajar menjadi seorang
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.Di
bawah ini sedikit penjelasan mengenai tema kita kali ini yang mungkin bisa lebih anda pahami
dan lebih percaya diri terkait menjadi seorang konsumen yang cerdas.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Untuk
menjadi seorang konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit.seperti
sebelumnya kita mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan
Gita Wirjawan bahwa
" penjual dan
pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat
dalam proses jual beli " dan dari situ mungkin kita bisa sedikit
mengerti kalau semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi
konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang
yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak
dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.
Beberapa
kiat di bawah ini yang harus anda terapkan dalam memenuhi hak dan
kewajiban anda selau konsumen cerdas,berikut langkah yang harus anda
ambil.
- Teliti Sebelum Membeli
- Perhatikan label yang tertera dengan jelas
- Periksa mengenai kartu garansi dan tanggal kadaluarsa
- Pastikan produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L
- Produk atau barang yang anda beli setidaknya sesuai kebutuhan bukan keinginan
Kiat diatas merupakan kunci yang harus anda pegang dalam hal
bertransaksi barang maupun jasa dan yang terpenting dari keempat kiat
diatasa adalah ketelitian anda sangat di butuhkan dalam hal ini,karena
dengan teliti kita bisa menimpulkan kelayakan sebuah barang maupun jasa
yang akan kita beli.
Sebagai seorang konsumen untuk sekarang ini kita tidaklah perlu khawatir
lagi mengenai adanya ketidakseimbangan yang mungkin berdampak pada
untung maupun ruginya kita dalam melakukan transaksi sebuah barang
maupun jasa.Seperti yang telah kita ketahui, pemerintah saat ini telah
membuat regulasi atau
payung hukum untuk melindungi para konsumen, dan secara rutin pemerintah
juga
selalu melakukan pengawasan. Namun tanpa sebuah dukungan nyata dari
konsumen payung
hukum yang telah ditetapkan pemerintah tidak akan pernah efektif.
Upaya Dari Pemerintah Dalam Hal Perlindungan Konsumen
Pemerintah
berupaya berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pengawasan mterhadap
semua produk pangan maupun non pangan demi terciptanya iklim usaha yang
baik dan sehat di tanah air.Khususnya
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia adalah badan yang memegang tanggung jawab besar dalam menjalankan pengawasan ini.
Dalam
pengawasan kurun waktu 2012 secara keseluruhan pemerintah telah
menemukan setidaknya 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan,dan
angka tersebut tercatat telah mengalami peningkatan 28 produk dibanding
pada tahun 2011.Dab dai penemuan tersebut 61% adalah merupakan produk
impor sedangkan 39% lainnya merupakan produksi dalam negeri kita
sendiri.Dan berikut detail data dari pelanggaran sebuah produk yang di
temukan.
Berdasarkan Jenis Pelanggaran
- 34% produk melanggar ketentuan SNI
- 22% melanggar MKG
- 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia
- 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya
Berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan
- 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik
- 20% produk alat rumah tangga
- 13% produk suku cadang kendaraan,
- dan sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
Dari semua temuan pelanggaran diatas pemerintah sudah
mengambil langkah-langkah dalam menindak lanjuti sesuai dengan hukum
dan pidana yang berlaku agar tidak terjadi sebuah situasi yang tidak
sehat dalam dunia usaha di negeri ini.
Sebuah bentuk upaya juga di
tunjukkan oleh Wamendag dalam mewujudkan perlindungan terhadap para
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen secara optimal.Dan dua sasaran program barang beredar telah
disiapkan di tahun 2013 sebagai berikut.
Pertama,
Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di
daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar
(TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan
implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan
distribusi.
Kedua, Kemendag akan
mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi
aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Mengenai Kesan Dan Kesimpulan
Kita tidak perlu lagi ragu dan takut dalam
mengolah potensi diri kita dalam mewujudkan sebagai Konsumen Cerdas
karena disamping kiat-kiat yang telah kita bahas diatas mungkin bukanlah
suatu beban kesulitan yang lebih bagi anda dan tidak perlu terlalu
khawatir tentang semua pelanggaran yang membuat kita merasa di rugikan
sebagai seorang konsumen karena pemerintah telah mendukung dan mengawasi
semua bentuk pelanggaran yang ada dalam dunia usaha dan itupun tentu
saja memerlukan kerjasama dari pihak kita sendiri.
Semoga saja
terwujud dengan adanya kerjasama antara kita selaku konsumen dengan
pihak yang menawarkan barang atau jasa pada kita sertamendukung
sepenuhnya program pemerintah dalam mengawasi jalannya sistem
perdagangan.
Sedikit referensi dari saya yang bertema
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen kali ini semoga bermanfaat bagi anda dan semua yang telah saya tulis ini berdasar dari sumber yang tertuju pada
DJSPK atau anda bisa menuju ke http://ditjenspk.kemendag.go.id/